Aditya Yuda Kencana

Thing what I can do now. Don't think when I can do

Kamis, 31 Januari 2013

INDIKATOR PKN KELAS IX (SEMBILAN)


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn) kelas IX
NO
STANDAR KOMPETENSI
INDIKATOR
1
Menampilkan partisipasi dalam usaha pembelaan negara
Menjelaskan Pengertian Negara
Menguraikan unsur-unsur pembentuk negara
Menguraikan fungsi negara
Menjelaskan pengertian Bela Negara
Menulis peraturan perundang-undangan tentang wajib bela negara
Menjelaskan pentingnya usaha bela negara
2
Memahami pelaksanaan Otonomi Daerah
Menjelaskan pengertian otonomi daerah
Menjelaskan pengertian daerah otonom
Menuliskan landasan hukum pelaksanaan otonomi luas
Menguraikan hak dan kewajiban daerah otonom
Menjelaskan tujuan otonomi daerah
Menjelaskan makna otonomi luas
Menjelaskan asas-asas penyelenggaraan otonomi daerah
Menjelaskan asas-asas umum otonomi daerah
Menjelaskan pemilik dan pelaksana otonomi daerah

PENJELASAN:
1.      Negara adalah suatu organisasi yang didalamnya terdapat masyarakat yang memiliki cita-cita yang sama, menempati wilayah dan batas-batas tertentu dan dipimpin oleh pemerintah yang berdaulat.
2.      Unsur pembentuk negara:
a.      Unsur konstitutif (harus ada)         : Wilayah, Masyarakat, Pemerintah yang sah
b.      Unsur deklaratif (tidak harus ada) : Pengakuan negara lain (hubungan)
3.      Fungsi negara :
a.      Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat (Dinas Sosial, dinas pendidikan, dll)
b.      Ketertiban rakyat (satpol pp, hansip, dll)
c.       Pertahanan dan keamanan (TNI AD, TNI AU, TNI AL)
d.      Keadilan rakyat (Pengadilan, MA, MK, KY , dll)
4.      Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kehidupan bangsa dan negara
5.      Landasan Hukum : UUD 1945 Pasal 27 (3) dan pasal 30, UU no 3 tahun 2002
6.      Bela Negara penting dalam menjamin kehidupan bangsa dan negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar