PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN (PKn) kelas IX
|
NO
|
STANDAR KOMPETENSI
|
INDIKATOR
|
|
1
|
Menampilkan
partisipasi dalam usaha pembelaan negara
|
Menjelaskan
Pengertian Negara
|
|
Menguraikan
unsur-unsur pembentuk negara
|
||
|
Menguraikan
fungsi negara
|
||
|
Menjelaskan
pengertian Bela Negara
|
||
|
Menulis peraturan
perundang-undangan tentang wajib bela negara
|
||
|
Menjelaskan pentingnya
usaha bela negara
|
||
|
2
|
Memahami pelaksanaan
Otonomi Daerah
|
Menjelaskan pengertian
otonomi daerah
|
|
Menjelaskan pengertian
daerah otonom
|
||
|
Menuliskan landasan
hukum pelaksanaan otonomi luas
|
||
|
Menguraikan hak
dan kewajiban daerah otonom
|
||
|
Menjelaskan tujuan
otonomi daerah
|
||
|
Menjelaskan makna
otonomi luas
|
||
|
Menjelaskan asas-asas
penyelenggaraan otonomi daerah
|
||
|
Menjelaskan asas-asas
umum otonomi daerah
|
||
|
Menjelaskan pemilik
dan pelaksana otonomi daerah
|
PENJELASAN:
1. Negara adalah
suatu organisasi yang didalamnya terdapat masyarakat yang memiliki cita-cita
yang sama, menempati wilayah dan batas-batas tertentu dan dipimpin oleh
pemerintah yang berdaulat.
2. Unsur pembentuk
negara:
a. Unsur konstitutif
(harus ada) : Wilayah, Masyarakat, Pemerintah yang sah
b. Unsur deklaratif
(tidak harus ada) : Pengakuan negara lain (hubungan)
3. Fungsi
negara :
a. Kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat (Dinas Sosial, dinas pendidikan, dll)
b. Ketertiban rakyat
(satpol pp, hansip, dll)
c. Pertahanan dan
keamanan (TNI AD, TNI AU, TNI AL)
d. Keadilan rakyat
(Pengadilan, MA, MK, KY , dll)
4. Bela Negara
adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya terhadap
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
dalam menjamin kehidupan bangsa dan negara
5. Landasan
Hukum : UUD 1945 Pasal 27 (3) dan pasal 30, UU no 3 tahun 2002
6. Bela Negara
penting dalam menjamin kehidupan bangsa dan negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar